Menu

Mode Gelap

Bawaslu Bolmong Ingatkan Netralitas ASN, TNI/Polri dan Pejabat Serta Kepala Desa di Pilkada 2024

Editor:
Rabu, 28 Agustus 2024, 21:21 WITA ·

Bawaslu Bolmong Ingatkan Netralitas ASN, TNI/Polri dan Pejabat Serta Kepala Desa di Pilkada 2024 Perbesar

SulutPlus.Com, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pejabat untuk menjaga integritas dan profesionalisme menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Bawaslu Bolmong juga meminta ASN, TNI/Polri dan Sangadi (Kepala Desa), serta perangkat Desa agar menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan menjelang pilkada serentak tahun 2024.

“Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik. Sanksi bukan hanya mennyasar ASN TNI/Polri, namun juga bisa kena pada Sangadi dan perangkat desa jika melanggar netralitas,” kata Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit saat ditemuai. Selasa, 27 Agustus 2024.

Kemudian, tidak mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Selain mendorong ASN, TNI, Polri dan Sangadi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya selama proses Pilkada 2024.

WhatsApp Image 2024 08 26 at 23.53.50 scaled

Bawaslu berharap pada Sangadi tak melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan baik sebelum ditetapkannya calon kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas, fasilitas jabatan maupun program-program.

Apabila Sangadi dan perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik, selain mendapatkan Sanksi, juga dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat, serta akan memicu terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi perangkat desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis, maka akan mendapat sanksi. Setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana,” tegasnya.

Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Akim Mokoagow, menyebutkan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga:  Bawaslu Bolmong Rilis 11 Larangan Kampanye Yang Harus Dipatuhi pada Pilkada 2024

“Netralitas juga harus dilakukan TNI/ Polri, dan Pemerintah Desa,” katanya.

Sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa yaitu sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau diberhentikan.

Surat imbauan juga telah dilayangkan Bawaslu Bolmong pada tanggal 7 Agustus dengan nomor 141 /PM.00.02/K.SA-02/8/2024 tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa di Pilkada Bolmong.*

Artikel ini telah dibaca 54 kali
badge-check

Editor

Baca Berita Lainnya

Kadis PMD Bolmong AB Terjaring OTT, Kejari Kotamobagu Tetapkan Tersangka. Berikut Kronologinya

21 Desember 2024 - 09:12 WITA

IMG 20241222 091518

Bawaslu Bolmong Gelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

24 November 2024 - 13:02 WITA

cats 768x431 1

MESRA Cup 2024 Spektakuler, Guril N Friends Raih Juara 1

8 Oktober 2024 - 17:43 WITA

FB IMG 1728378803764

Tatong Bara All In MESRA

30 September 2024 - 11:51 WITA

IMG 20240930 WA0008

Bawaslu Bolmong Rilis 11 Larangan Kampanye Yang Harus Dipatuhi pada Pilkada 2024

28 September 2024 - 15:28 WITA

IMG 20240827 194505 640x330 1

Pj Bupati Bolmong Tutup Gebyar Merdeka Belajar dan Festival Kurikulum Merdeka 2024

19 Agustus 2024 - 12:28 WITA

Screenshot 89
Trending di