Menu

Mode Gelap

Bawaslu Bolmong Rilis 11 Larangan Kampanye Yang Harus Dipatuhi pada Pilkada 2024

Editor:
Sabtu, 28 September 2024, 15:28 WITA ยท

Bawaslu Bolmong Rilis 11 Larangan Kampanye Yang Harus Dipatuhi pada Pilkada 2024 Perbesar

BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah merilis 11 larangan bagi para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pilkada serentak 2024.

Aturan ketat ini berlaku mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Tujuannya, untuk memastikan jalannya kampanye yang adil, tertib, serta mematuhi peraturan yang berlaku.

IMG 20240927 WA0028 696x880 1

Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit mengatakan, larangan-larangan ini dibuat sebagai langkah preventif guna menjaga integritas pemilu dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan pihak manapun.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat menjalankan kampanye secara bertanggung jawab dan profesional.

Adapun larangan kampanye yang di rilis Bawaslu Bolmong ini seperti yang tertuang dalam Pasal 69, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 terkait larangan kampanye Pilkada 2024.

IMG 20240927 WA0029 696x884 1

Berikut 11 Larangan Kampanye yang Harus Dipatuhi:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, 2 Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau 4 menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.

5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

6.Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

7.Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.

8.Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

9.Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

10.Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga:  Didorong PDIP, Wahyudin Gonibala Rebut Kursi DPRD Dapil Satu

11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota.*

Artikel ini telah dibaca 51 kali
badge-check

Editor

Baca Berita Lainnya

Bawaslu Bolmong Gelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

24 November 2024 - 13:02 WITA

cats 768x431 1

Bawaslu Bolmong Ingatkan Netralitas ASN, TNI/Polri dan Pejabat Serta Kepala Desa di Pilkada 2024

28 Agustus 2024 - 21:21 WITA

WhatsApp Image 2024 08 26 at 23.53.48

Pj Bupati Bolmong Tutup Gebyar Merdeka Belajar dan Festival Kurikulum Merdeka 2024

19 Agustus 2024 - 12:28 WITA

Screenshot 89

Jusnan Calamanto Mokoginta dan Istri Tercinta Potong Kue di Malam Tos Kenegaraan

18 Agustus 2024 - 21:59 WITA

FB IMG 1723913078440 750x375 1

Pj Bupati Jusnan Calamanto Mokoginta Pimpin Upacara HUT Ke-79 Republik Indonesia

17 Agustus 2024 - 17:47 WITA

FB IMG 1723878549051 1080x642 1

Tahlis Gallang Jabat Plt Asisten 2 Pemprov Sulut

12 Agustus 2024 - 19:36 WITA

IMG 20240812 103851 750x375 1
Trending di