SULUTPLUS.Com, BOLMONG – Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) disesuaikan dengan tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), bukan mengacu pada terhitung mulai tanggal (TMT) dalam surat yang ditetapkan.
Penjelasan pembayaran gaji P3K ini sebagaiamana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pedidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba, Rabu 7 Agustus 2024.
“Pembayaran gaji P3K disesuaikan dengan SPMT bukan berdasarkan TMT,” tegas Kepala BKPP ini.
Lanjut Umarudin menjelaskan, pembayaran gaji P3K ini dilakukan oleh daerah berdasarkan petunjuk langsung dari Kementerian Dalam Negeri. Bahkan kata Umarudin, pembayaran gaji P3K berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi daerah melakukan pembayaran gaji itu punya dasar sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
Umarudin menambahkan pembayaran gaji yang dilakukan sekarang ini yakni khusus guru P3K yang terangkat honorer. Gaji yang mereka terima terhitung bulan Maret hingga Juli.
“Kalau P3K guru yang terangkat dari umum belum menerima gaji. Karena gaji mereka akan dibayar serentak sesuai dengan tanggal SPMT,” pungkasnya.*