SULUTPLUS.Com, BOLMONG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memiliki catatan penting dalam mengawasi proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pada daftar pemilih Pilkada 2024.
Dimana dalam catatan tersebut terdapat beberapa ketimbangan yang tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan pantarlih. Catatan demi catatan itu telah tertuang dalam dokumen pengawasan Bawaslu hingga akhir 24 Juli 2024.
Catatan-catatan itu nantinya akan menjadi “pekerjaan rumah (PR)” oleh KPU untuk diperbaiki. Sebab, pihak Bawaslu hanya memastikan proses coklit sudah sesuai prosedur dan data pemilih yang akurat.
Pun sebaliknya, jika tidak ditindaklanjuti perbaikan tersebut akan menjadi catatan buruk bagi KPU.
Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit mengatakan dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaraan prosedur coklit, pihak Bawaslu melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih. Metode dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir coklit pada 24 Juli lalu, pihak Bawaslu mendapati dua klaster masalah coklit.
“Kedua klaster itu adalah hasil pengawasan terhadap prosedur pelaksanaan coklit dan hasil pengawasan kejadian khusus lainnya,” katanya.
Lanjut Radikal menjelaskan, pada hasil pengawasan terhadap prosedur pelaksanaan coklit, pihak Bawaslu melalukan pengawasan secara melekat dan uji petik proses coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 51.543 KK yang tersebar di 419 TPS.
Dari hasil pengawasan terhadap prosedur pelaksanaan coklit didapati tiga KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker, yaitu di desa Tudu Aog, Kecamatan Bilalang. Kemudian jumlah KK sudah dicoklit dan sudah di temple stiker sebanyak 79.505 KK.
Sedangkan, coklit yang dilaksanakan kejadian khusus lainnya, di desa Babo, Kecamatan Sangtombolang terdapat wajib pilih di coklit oleh petugas pantarlih tidak melalukan penyesuaian melalui daftar pemilih dengan dokumen wajib pilih. Di desa Motabang, Kecamatan Lolak memiliki dua data dalam dokumen DP4 dengan nomor KK yang berbeda serta di TPS yang berbeda pula. Di desa Baturapa terdapat pemilih di bawah umur yang di coklit oleh pantarlih.
“Kemudian di desa Pinogaluman terdapat pemilih yang tidak dikenal. Desa Bilalang Tiga terdapat pemilih disabilitas namun pada saat di coklit bukan lagi katagori disabilitas. Dan desa Serasi Kecamatan Dumoga terdapat pemilih yang masih hidup namun dinyatakan meninggal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow mengatakan dengan hasil pengawasan tersebut, pihak Bawaslu menindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidak sesuaian prosedur coklit. Termasuk melalukan koordinasi dengan KPU dan stakeholder lainnya untuk melalukan mitigasi kerawanan daftar pemilih hasil pemutakhiran.
“Bawaslu juga menghimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya atau keluarga sebagai pemilih yang di coklit oleh pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum di coklit, silakan menghubungi posko kawal hak pilih yang di sediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online,”pungkasnya.*