SulutPlus.Com, BOLMONG – Tiga ASN Bolmong diperiksa oleh penyidik unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Selasa 6 Juni 2023.
Ketiga ASN itu diperiksa terkait penyaluran honor petugas agama pada tahun 2021.
Tiga ASN itu yakni, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Rukman Korompot, Bendahara Setda Nur Alam dan Bendahara Pembantu Nentiana Bolota.
Ketiganya datang dengan menggunakan seragam Khaki. Mereka dimintai keterangan di ruang penyidik Pidsus, dan baru keluar pukul 17.40 Wita.
Kabag Kesra Bolmong Rukman Korompot mengaku jika pemeriksaan bersama kedua rekan ASN terkait pembayaran honor petugas agama.
“Pemeriksaan tersebut hanya bersifat klarifikasi tentang persoalan honor petugas agama. Mulai proses pencairan dana hingga proses pembayaran,”ucap Rukman.
Lanjut Rukman mengaku pihaknya hanya menerima laporan saja dari Bendahara usai pembayaran. Karena yang mencairkan dana itu adalah bendahara di Setda.
“Proses pencairan dana itu dilakukan secara debet oleh bendahara. Setelah dilakukan pembayaran, kemudian dilaporkan ke bagian Kesra,” jelasnya.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rukman sendiri mengaku juga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan selanjutnya bendahara yang membayar.
“Dari laporan kurang lebih 400 juta, dana yang diduga tidak disalurkan,” kata Rukman.
Sebelumnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu Meidy Wensen mengatakan, kasus pembayaran honor petugas agama tahun 2021 di Kabupaten Bolmomg sedang didalami.
Meski demikian Meidy, belum ingin terlalu jauh menjelaskan, karena masih tahap penyelidikan.
“Yang pasti kasus ini masih bergulir di bidang Pidana Khusus (Pidsus) dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata Meidi kepada wartawan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, jumlah petugas agama yang tersebar di 200 desa dan 2 kelurahan sebanyak 1.274 orang.
Setiap desa terdapat kurang lebih 4-5 orang petugas agama yang masuk daftar list penerima honor.
Setiap triwulan mereka menerima 750 ribu rupiah. Sehingga jika dihitung dua triwulan, setiap petugas agama harus menerima 1,5 juta rupiah.*