SULUTPLUS.Com, BOLMONG – Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan beragam dugaan pelanggaran tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih pada Pilkada 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut diantaranya, kurang teliti pantarlih dalam mengisi dan menempelkan stiker. Selain itu juga pantarlih Kecamatan tidak memakai kelengkapan atribut.
Proses yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, membuat pihak Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.
Temuan adanya dugaan pelanggaran tersebut sebagaimana dikatakan Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow, Senin 29 Juli 2024.
Akim menjelaskan pihak Bawaslu melakukan upaya pencegahan serta pengawasan secara melekat melalui uji petik dan strategi lainnya guna memastikan seluruh warga terdaftar sebagai pemilih.
“Dari hasil pengawasan tersebut terdapat beberapa dugaan pelanggaran. Rata-rata kurang teliti pantarlih dalam mengisi dan menempelkan stiker,” ungkapnya.
Upaya pencegahan dan pengawasan pemilih serentak dilakukan sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Bahkan, untuk mengawasi pelaksanaan coklit pemilihan serentak, tim Bawaslu mendatangi kepala Keluarga (KK) secara door to door di 202 desa/Kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Bolmong.
“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu, Bawaslu Bolmong memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk melakukan coklit ulang,” harapnya.
Disisi lain, Akim, memberikan imbauan ditingkat desa dan kelurahan untuk mencegah adanya pelanggaran adimistrasi oleh petugas pantarlih dalam melakukan coklit.
“Ini penting juga bagi masyarakat untuk mencegah pelanggaran pemilu,” pungkasnya.*