SulutPlus.Com, BOLSEL – Aktifitas tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) seolah tak tersentuh hukum.
Para pelaku bebas berkeliaran dan bahkan beraktifitas secara terang-terangan. Sungai dan hutan dirusak, potensi longsor meningkat, tidak menjadi pertimbangan bagi mafia tambang.
Praktik para mafia tambang sudah menggurita bahkan sulit disentuh hukum. Itu lantaran, mereka memiliki bekingan yang kuat secara sosial, finansial dan juga sisi politis, meski belum ada bukti kongkrit terkait.
Oknum-oknum yang membekengi aktivitas tersebut, tentunya mendapatkan keuntungan lebih dari apa yang dirawat selama bertahun-tahun. Aktivitas ilegal tersebut seolah mengaitkan dengan salah satu tokoh kartun popular pada tahun 80an dan 90an.
Salah satu tokoh kartun yang cocok disamakan dengan oknum yang membekengi tambang liar tersebut, yakni, ‘Paman Gober’.
Sekadar diketahui, Paman Gober memiliki nama asli Scooge McDuck, klan McDuck merupakan keluarga bangsawan di Skotlandia, akan tetapi suatu keadaan klan McDuck menjadi jatuh miskin.
Scrooge/Gober pada awalnya adalah seorang anak dengan kemauan keras, pasca kebangkrutan keluarganya.
Gober nekad meninggalkan Skotlandia menuju Amerika untuk mengadu nasib, karena tekad yang kuat akhirnya dia menjadi seorang penambang emas yang sukses. Diapun membawa kedua adik perempuannya ke Amerika.
Bermula dari kesuksesannya sebagai penambang emas di Klondike dia makin gigih berusaha, sampai akhirnya ia menjadi seorang pengusaha sukses di kota bebek, kekayaannya disimpan disebuah tempat yang disebut Moneybin (Gudang Uang).
Paman Gober memang dibuat oleh Disney menjadi bebek tua yang sangat kaya raya, akan tetapi Paman Gober memiliki sifat yang sangat kikir.
Ilustrasi Paman Gober sepertinya pantas disematkan pada para oknum pemilik tambang liar maupun yang membekengi aktivitas itu dengan menepikan aturan hukum yang berlaku.
Penertiban oleh polisi pun tak membuat Paman Gober di lokasi tambang liar, ciut. Bahkan, aktivitas tambang liar tersebut, kian membabibuta.
Beberapa alat berat jenis ekscavator bebas begitu saja. Larangan seakan hanya jadi ‘aturan semu’ karena pemberlakuan hukum rimba, tetap dijalankan.
Aktivitas PETI di Kabupaten Bolsel menjadi isu serius yang meresahkan masyarakat.
Lima nama diduga sebagai dalang di balik kegiatan tambang masih bebas berkeliaran. Hal ini menunjukkan kegagalan penindakan serius oleh lembaga pemerintah, aparat hukum dalam membongkar sindikat ini.
Kelima cukong yang disebut itu yakni, Budiman bersaudara yaitu Hanny Budiman (Ko Hani) dan David Budiman (Ko David), serta Makalalag bersaudara (Rukly dan Kunu) serta Gloria Lamora alias Ci Glori.
Mereka itu disebut-sebut terlibat dalam praktik tambang emas ilegal.
Informasi yang diperoleh dari pemerintah Desa Tobayagan dan Tobayagan Selatan, Budiman bersaudara terlibat dalam tambang ilegal.
Mereka mempekerjakan warga lokal sebagai kambing hitam untuk melancarkan operasi mereka.
Namun, hingga saat ini, dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal di Tobayagan belum tersentuh aparat penegak hukum.
Rumor, bahwa ada kekuatan besar yang melindungi Budiman bersaudara di tambang ilegal tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bolsel Salman Makalalag mengatakan, aktivitas tambang emas yang dilakukan para cukong telah merusakan ekosistem hutan di hulu Desa Tobayagan.
“Karena melihat kondisi di lapangan, pelestarian lingkungan akan rusak jika tidak cepat ditangani,” ucapnya.
Namun, terkait perizinan dia menyebut itu adalah wewenang pemerintah provinsi.
“Untuk non logam wewenang provinsi, untuk logam ada di pusat,” kata Salman.
Lanjut kata Makalalag, pihaknya hanya bisa menerima aspirasi, selanjutnya disampaikan ke tingkat provinsi.
“Penertiban yang kami lakukan menindaklanjuti aspirasi warga yang resah dengan aktivitas tambang liar,” pungkas Wakil Ketua DPRD Bolsel ini.
Sementara itu,dari kalangan mahasiwa menuntut agar pemerintah Bolsel yakni Bupati Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid agar menjadi perhatian serius untuk menangani masalah pertambangan di Bolsel.
“Ada sejumlah titik tambang di Kecamatan Pinolosian Tengah yang tak memiliki izin. Ini perlu keseriusan pemerintah daerah,” ujar Rinaldi Potabuga.
Rinaldi yang tercatat sebagai mahasiswa ini pun mendesak pemerintah daerah menghentikan aktivitas PETI dan membawa hingga ke meja hijau.
“Tiga lokasi tambang ilegal berskala besar sudah beroperasi sejak 2019, namun hingga kini tidak disikapi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Koordinator Nasional Jaringan Akvokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah Ismail mengatakan, tambang ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk beraktivitas. Harusnya, kondisi tersebut direspon oleh pemerintah bersama penegak hukum.
“Penertiban tambang ilegal adalah kewenangan pemerintah dan penegak hukum dalam hal ini Kepolisian. Perusakan lingkungan bukan delik aduan melainkan delik laporan. Pihak terkait harus investigasi jika mengetahui adanya tambang ilegal, begitu juga pemerintah. Jangan ada kesan pembiaran,” singgungnya.
Ia menjelaskan, sulitnya memberantas mafia tambang lantaran pemerintahan dan lembaga penegak hukum disusupi oknum yang hanya memanfaatkan situasi saja.
“Sektor tambang, banyak permainan gelap, baik dikalangan birokrat maupun penegak hukum,” sentilnya.
Lanjutnya, perusakan lingkungan tidak hanya dilakukan oleh pertambangan ilegal melainkan pertambangan yang mengantongi ijin bisa melanggar aturan.
“Penambang besar yang memiliki ijin juga bisa melanggar aturan. Contoh, pertambangan di kawasan eksploitasi harusnya dikelolah pihak perusahaan bukan orang lain atau melibatkan pemodal,” urainya.*