SulutPlus.Com, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih sementara (DPS) dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta pemilihan Wali Kota dan Wali Wali Kota Kota Kotamobagu tahun 2024.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tersebut di gelar di kantor KPU Kotamobagu, Sabtu 10 Agustus 2024.
Ketua KPU Kotamobagu Mishart A. Manoppo mengatakan, pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7, UU nomor 2 tahun 2020, dan UU peraturan KPU nomor 7 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2024.
“KPU Kota Kotamobagu sudah mulai melakukan pemuktahiran daftar pemilih. Adapun Rapat pleno ini, daftar pemilih hasil pemuktahiran yang ada tersebut akan dicek kembali kemudian direkapitulasi hingga menjadi DPS. Nah data yang ada akan disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan,” ujar Mishart saat membuka rapat pleno tersebut yang di dampingi anggota KPU Ivan Tandayu, Ilmi Paputungan, Heriyana Amir, dan Hairun Laode, serta Sekretaris KPU Kota Kotamobagu.
Menurutnya, DPS akan ditetapkan dan diumumkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ini nantinya menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami akan memastikan seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang sudah memenuhi syarat, pasti ter-cover dalam DPT yang akan kami tetapkan pada September mendatang,” tegas Ketua KPU Kotamobagu.
Namun sebelum itu kita Mishart, KPU berharap adanya masukan dari berbagai kalangan, masyarakat, dan terutama pihak Bawaslu pasca ditetapkannya DPS.
“Masukan ini bisa disampaikan melalui jajaran kami yang ada di desa, kecamatan atau juga langsung kepada KPU dengan dokumen pendukung yang lengkap,” kata Mishart.
Pada rapat pleno tersebut, PPK di tiap kecamatan secara bergantian melakukan penyampaian Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP), yang dipandu oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Kotamobagu Heriyana Amir.
“Ini merupakan lanjutan dari tahapan pencocokan dan penelitian yang kemudian di-update dalam DPHP,” kata Heriyana.
Dikatakannya, KPU Kota Kotamobagu sangat serius dalam penyusunan daftar pemilih. Dimana pihaknya menjamin semua warga yang memenuhi syarat dalam memilih akan memperoleh hak konstitusionalnya pada Pilkada yang akang berlangsung pada 27 November 2024.
“Ini sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur juga pemilihan walikota dan wakil walikota kotamobagu,” terangnya.
Turut hadir, Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Yunita Mokodompit, unsur Forkopimda, Kadis Capil Kotamobagu, Sekertaris KesbangPol, perwakilan Partai politik (Parpol), Kasat intel polres kotamobagu, Pasipers Kondim 1303 BM, serta ketua dan anggota PPK se-kota kotamobagu.*