SulutPlus.Com, BOLMONG – Polres Bolmong berhasil mengungkap kasus penemunan mayat di desa Pinonobatuan Barat, Kecamatan Dumoga Timur, Rabu 12 Mei 2023.
Penangkapan terhadap pelaku yakni KM alias Kevin berhasil diamankan polisi di sebuah penginapan di Balikpapan.
“Terduga pelaku sudah ditangkap,” ucap Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan melalui Kasie Humas Iptu Herol Mantiri.
Iptu Herol Mantiri menjelaskan setelah melalukan aksinya terduga pelaku langsung melarikan menuju bandara Sam Ratulangi Manado. Kemudian pelaku KM dalam pelarian menuju Balikpapan.
Setelah mengetahui, terduga pelaku melarikan ke Balikpapan, Kapolres Bolmong langsung berkoordinasi dengan Kapolresta Balikpapan untuk dilakukan proses penangkapan.
“KM alias Kevin ditangkap polisi disebuah penginapan pada pukul 01.00 dini hari,” ungkapnya.
Lanjutnya, mengetahui pelaku sudah diamankan, Kapolsek Dumoga Timur AKP Muhammad Ilham Habibie langsung menuju Balikpapan untuk menjemput KM.
“Terduga pelaku saat ini sudah di Polda Sulut,” ucap Kasie Humas Polres Bolmong Jumat 12 Mei 2023.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Leifan Kolinug menjelaskan terduga pelaku pembunuhan di desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur tiba di Kota Manado, Jumat 12 Mei 2023 pukul 15.00 Wita.
“Pelaku bernama Kevin Manoppo langsung dibawa tim Resmob Polda Sulut bersama Polres Bolmong ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan sementara,” katanya.
Setelah itu, pelaku akan dibawa ke Polres Bolmong untuk dilakukan pemeriksaan lanjut sesuai tempat kejadian perkara (TKP).
“Sesuai keterangan saksi-saksi yang diperiksa, semua mengarah ke oknum tersebut. Sehingga sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakapolres Bolmong Kompol Melky Jacky Lapian berharap agar keluarga korban tidak melakukan tindakan berlebihan agar proses hukum yang dijalankan polisi tidak terganggu.
“Percayakan kasus ini kepada Polisi,” katanya.
Sebab, dalam penanganan kasus ini bisa saja pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.
“Tapi polisi juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.*