Menu

Mode Gelap

Sah, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Editor:
Senin, 26 Juni 2023, 21:45 WITA ·

Sah, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun Perbesar

SulutPlus.Com, Nasional – Para kepala desa sumringah. Pasalnya, masa jabatan resmi diperpanjang hingga 9 tahun.

Badan Legislasi (Baleg)  DPR RI telah ketok palu dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun setiap periode.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.

Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi. Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” ujar Supratman

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” kata Supratman.*

Baca Juga:  Kejaksaan Kotamobagu Dalami Kasus Honor Petugas Agama Bolmong, Tiga ASN Diperiksa
Artikel ini telah dibaca 220 kali
badge-check

Editor

Baca Berita Lainnya

Kampanye Dialogis di Gogagoman Spektakuler, Meiddy-Syarif Harga Diri Orang Pasar

17 Oktober 2024 - 21:49 WITA

IMG 20241017 WA0010

MESRA Cup 2024 Spektakuler, Guril N Friends Raih Juara 1

8 Oktober 2024 - 17:43 WITA

FB IMG 1728378803764

Tatong Bara All In MESRA

30 September 2024 - 11:51 WITA

IMG 20240930 WA0008

Bawaslu Bolmong Ingatkan Netralitas ASN, TNI/Polri dan Pejabat Serta Kepala Desa di Pilkada 2024

28 Agustus 2024 - 21:21 WITA

WhatsApp Image 2024 08 26 at 23.53.48

Ratusan Rumah di Bolmong Terendam, Dua Jembatan Putus

13 Agustus 2024 - 20:11 WITA

IMG 20240813 160614 640x375 1

Tahlis Gallang Jabat Plt Asisten 2 Pemprov Sulut

12 Agustus 2024 - 19:36 WITA

IMG 20240812 103851 750x375 1
Trending di