SulutPlus.Com, BOLMONG – Untuk kesekian kalinya, Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali merenggut nyawa.
Peristiwa naas itu terjadi di lokasi yang dinamai PETI Bule, Kecamatan Dumoga Utara, pada Rabu 12 April 2023.
Dimana, tiga penambang tewas setelah terhirup zat asam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga penambang tewas setelah terhirup zat asam yang jarak kedalaman tanah sekitar 300 meter.
Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 19:30 Wita, awalnya, saat beroperasi, blower atau alat sterilisasi udara tidak berfungsi dengan baik.
Akhirnya, udara di kedalaman lubang tidak bisa disterilisasi sehingga terhirup zat asam oleh para penambang.
Seketika itu, ketiga penambang tak sadarkan diri dan 6 orang lainnya berusaha untuk menyelamatkan diri.
Saat dilakukan evakuasi, ketiga penambang sudah tidak dapat diselamatkan, sehingga tewas di tempat.
Sementara itu, keenam penambang lainnya berhasil selamat, namun saat berada di atas permukaan tanah dalam kondisi tidak sadarkan diri (Pingsan). Keenam korban tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit dan Puskesmas terdekat.
Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK SH MH melalui Kasat Reskrim IPTU Liefan Kolinug SE membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, semua korban sudah dievakuasi dan yang selamat sudah keluar dari rumah sakit.
“Ada 9 korban. Tiga korban dinyatakan meninggal dan 6 korban lainnya selamat dan sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Bolmong, Kamis 13 April 2023.
Ketiga nama yang meninggal dunia adalah IP (22) warga desa Bonawang, Kecamatan Dumoga Tenggara, HD (23) warga desa Osion, Kecamatan Dumoga Tenggara dan LN (35) warga desa Bonawang.
Sedangkan korban yang berhasil selamat dari maut PETI Bule yakni, YP (36) warga desa Bolawang, RP (23) warga des Konarom, SD (40) warga desa Bonawang, LO (35), HM (40) warga desa Bonawang dan SP warga desa Osion.
“Semua korban sudah dievakuasi,” ungkapnya.
Lanjuthya, untuk saat ini kasus tersebut sementara ditangani aparat kepolisian.
“Untuk penanganan sementara dalam pengembangan,” pungkas Kasat Reskrim Bolmong ini.*