SulutPlus.Com, JAKARTA – Tim Satuan Tugas ( Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Pada OTT di Meranti, Siak, Pekanbaru dan Jakarta itu, KPK mengamankan Muhammad Adil dan 27 orang lainnya.
Dari 28 orang yang diamankan, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa. Ketiganya pun sudah ditahan KPK.
Berdasarkan Pointers Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemotongan Anggaran Seolah-olah Sebagai Utang kepada Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Tahun Anggaran 2022-2023, Dugaan Korupsi Penerimaan Fee Jasa Travel Umrah dan Pemberian Suap Pengondisian Pemeriksaan Keuangan Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kronologis OTT
Sementara dalam konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK Jumat malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT tersebut.
“Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, Kamis (6/4), Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” kata Alex.
Sambung Alex, Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati.
“Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TM ke Polres Meranti,” kata Alex.
Dituturkan Alex, dari hasil permintaan keterangan FN dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.
“Tim yang berkoordinasi dengan Polres Meranti langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas,” ujarnya.
“Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN,” tambahnya.
Dikatakan Alex, di wilayah Pekanbaru, Tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai Rp1 miliar yang adalah total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti.
“Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 miliar. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif,” pungkasnya.*
Berikut daftar 28 orang yang terkena OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi Bupati Meranti.
1. MA – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti
2. BS – Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti
3. FN – Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti
4. SR – Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti
5. ES – Plt. Kepala BPBD Pemkab Kepulauan Meranti
6. TA – Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti
7. PG – Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti
8. SF – Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti
9. SA – Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti
10. MW – Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti
11. FT – Plt. Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti
12. AS – Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti
13. ML – Plt. Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti
14. IW – Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti
15. SK – Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti
16. MK -, Plt. Sekwan
17. DL – Bendahara BPKAD
18. IT – Kabid Aset BPKAD
19. DA – Staf BPKAD
20. SJ – Staf Administrasi
21. ADP – Ajudan Bupati
22. RP – Ajudan Bupati
23. MN – Aspri Bupati
24. FM – Ajudan Bupati
25. TM – Kabag Umum
26. MY – Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti
27. MFA – Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau
28. RZ – Swasta / pemilik PT TM