kotamobagu – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2021 tentang lembaga adat yang dilaksanakan, Minggu (3/3/2024).
Meiddy Makalalag, yang baru saja terpilih kembali untuk keempat kalinya sebagai wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kotamobagu Selatan, memimpin langsung acara tersebut. Bahkan, menurut hitungan sementara, Meiddy Makalalag berhasil memperoleh suara terbanyak di Kota Kotamobagu.
Acara ini menghadirkan narasumber, di antaranya adalah Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Persidangan DPRD Kotamobagu, Effendi Korompot SH. Sementara itu, jalannya sosialisasi dipandu oleh Kepala Sub Bagian Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE.
Sosialisasi ini dilaksanakan di salah satu tempat wisata di Kecamatan Lolak dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah, serta warga Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Tujuan Sosialisasi Perda ini, agar masyarakat luas mengetahui tentang produk hukum yang dibuat oleh DPRD dalam bentuk Perda, yang dapat menjadi payung hukum dalam kegiatan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.